Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa ketika berlibur ke luar negeri. Bagi mereka yang baru pertama kali, sangat mungkin akan kebingungan bagaimana mengurusnya. Dalam membuat paspor ini beberapa langkah harus dilakukan. Berita baiknya, masyarakat kini dapat melakukannya via internet. Cara daftar paspor online langkah demi langkah dirangkum dari penjelasan berikut ini :
Permohonan paspor dapat dilakukan lewat internet atau mengurusnya di Kantor Imigrasi. Beberapa dokumen penting harus anda siapkan meliputi KTP, KK dan Akte Kelahiran. Bila tak memiliki Akte Kelahiran maka boleh diganti dengan ijazah sekolah ataupun buku nikah. Sementara anak-anak harus melampirkan KTP dan surat nikah kedua orang tua. Semua dokumen difotokopi dengan ukuran kertas A4 masing-masing 1 lembar. Siapkan pula meterai 6000.
Pertama sekali dari cara daftar paspor online yaitu mengakses website Ditjen Imigrasi di alamat www.imigrasi.go.id. Lalu dari halaman depan yang tertampil, pilih menu 'Layanan Publik' kemudian 'Layanan Online' dan 'Layanan Paspor Online'. Di halaman ini disediakan sejumlah menu, pilih mana yang dibutuhkan. Misalnya hendak membuat paspor baru, anda bisa klik pada 'Pra Permohonan Personal'. Selanjutnya akan keluar halaman baru untuk pengisian formulir. Pada kolom Jenis Permohonan pilih paspor biasa dan untuk kolom Jenis Paspor, pilih Paspor 48 Halaman. Setelah melengkapi semua data secara benar, klik pada tombol Lanjut. Akan diberikan mengenai detil pembayaran.
Setelah mengisi formulir permohonan yang disediakan di website Imigrasi dan sudah memperoleh e-mail konfirmasi, anda bisa langsung melakukan pembayaran. Biaya pembuatan paspor ada 3 macam yang terdiri dari : paspor 24 halaman sebesar Rp.155 ribu, paspor 48 halaman sebesar Rp.355 ribu, sementara paspor elektronik sebesar Rp.655 ribu. Biaya paspor eletronik memang mahal sebab di dalamnya diberikan juga data biometrik pemilik. Pemegang pun akan memperoleh layanan autogate saat di bandara. Pembayaran bisa melalui bank BNI dan mesin ATM BNI. Bagi pemegang kartu kredit Visa dan Mastercard pun bisa menggunakannya sebab di beberapa kantor Imigrasi sudah disediakan mesin EDC.
Langkah berikutnya dari cara daftar paspor online yaitu datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Jangan lupa juga mengenakan pakaian rapi untuk keperluan foto. Saat sampai di Kantor Imigrasi, anda katakan pada satpam bahwa sudah melakukan pendaftaran online, maka petugas akan mengecek kelengkapan berkas-berkas dan memberikan map kuning. Anda dapat mengambil nomor antrian. Ketika giliran tiba, Anda akan difoto, diambil sidik jari dan dilakukan sesi wawancara seputar data diri dan maksud pengajuan paspor.
Setelah proses foto dan wawancara pemohon akan memperoleh tanda bukti pembuatan paspor. Setelah ini anda boleh pulang. Paspor dapat diambil 3 hari sesudah wawancara di kantor Imigrasi mulai jam 13.00 sampai 16.00 dengan menyiapkan tanda bukti pembuatan paspor. Sesampainya di sana, anda tinggal ambil nomor antrian di loket pengambilan. Paspor sudah bisa dibawa pulang untuk tanda pengenal saat liburan ke luar negeri.