Prosedur Cara Lapor Pajak Online Langkah Demi Langkah

Pelaporan pajak dalam bentuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) kini bukan suatu hal yang merepotkan. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara lapor pajak online lewat e-Filing. Dengan e-Filing ini maka para wajib pajak akan lebih mudah melaporkan SPT mereka dan tak perlu mengantri lagi di kantor pajak. Cara lapor pajak online sendiri memiliki beberapa tahapan penting seperti dijelaskan berikut ini.

Pertama sekali wajib pajak harus memiliki e-FIN yang bisa diminta di kantor pajak terdekat. Setelah e-FIN dimiliki, berikutnya adalah registrasi wajib pajak e-Filling di https://djponline.pajak.go.id selambat-lambatnya 30 hari setelah memiliki e-FIN. Tekan tombol Daftar, lalu isikan nomor NPWP, EFIN dan kode captcha yang terlihat di layar. Sesudah itu klik pada tombol verifikasi guna mencocokkan NPWP dengan e-FIN yang dimiliki. Nama wajib pajak akan muncul, ketikkan email, nomor ponsel, password, konfirmasi password dan akhiri dengan menekan tombol Simpan.

Berikutnya dari cara lapor pajak online ini akan keluar halaman "Registrasi berhasil dilakukan, cek email anda dan lakukan aktivasi". Tekan saja tombol OK dan buka email untuk mengaktivasi dengan klik pada tautan yang ada di dalamnya. Berikutnya wajib pajak disajikan menu login dimana nomor NPWP digunakan sebagai username dan password adalah yang dibuat saat pendaftaran. Klik pada ikon e-Filing untuk mulai mengisi SPT. Klik pada tombol "Buat SPT" dan isi data-data yang diminta dengan benar. Klik pada tombol “SPT 1770 SS" untuk kemudian mengisinya dengan : Tahun Pajak dan Status SPT.

Berikutnya adalah melengkapi formulir 1770 S dengan data : Tahun Pajak dan Status SPT. Berikutnya lengkapi formulir online layaknya mengisi SPT. Bila seluruh data telah dilengkapi, wajib pajak sudah bisa mengirimkannya. Akan tetapi sebelum dikirim, wajib pajak bisa meminta kode verifikasi dengan klik pada tombol "Ambil Kode verifikasi". Pilih akan dikirimkan via email atau ke nomor ponsel. Inputkan kode verifikasi yang diterima dan lanjutkan dengan tekan tombol "Kirim SPT". Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan kepada wajib pajak lewat e-mail. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti telah melaporkan SPT online.

Beberapa kelebihan dari cara lapor pajak online lewat e-Filing ini antara lain : pelaporan SPT bisa cepat mudah murah dan aman ; dokumen pelengkap seperti fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, Surat Kuasa Khusus, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri dan fotokopi Bukti Pembayaran Zakat tak usah dikirimkan lagi serta penghitungan bisa dikerjakan dengan betul sebab memakai komputer. Ayo bayar pajaknya dan laporkan SPT-nya untuk mendukung kemajuan pembangunan di negara kita.
LihatTutupKomentar