Cara Daftar Jaminan Kesehatan Nasional

Cara Daftar Jaminan Kesehatan Nasional - Jaminan Kesehatan Nasional atau Jamkenas atau JKN mulai berlaku 1 Januari 2014. Namun jaminan itu bisa dinikmati sepanjang mereka membayar premi ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Ada 3 cara daftar jaminan kesehatan nasional. Pertama adalah karyawan yang diikutkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, mendaftar sebagai perseorangan ataupun kelompok dan terakhir adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Cara pertama yaitu penerima upah atau para pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS. Berikutnya dari pekerja itu membayar 2 % dari gajinya tiap bulan sementara 3 % ditanggung pihak perusahaan. Kedua bagi non-penerima upah, melakukan pendaftaran sendiri ke BPJS terdekat untuk memperoleh jaminan kesehatan bagi diri dan keluarganya. Peserta non-penerima upah misalnya sopir, tukang becak, pembantu rumah tangga dan lainnya. Besaran iuran disesuaikan tingkat kesanggupan peserta dan bisa memilihnya sendiri. Ada 3 pilihan iuran, pada pelayanan kelas 3, jumlah premi setiap orang Rp.25.500/bulan. Untuk kelas 2 adalah Rp.42.500/bulan adapun untuk kelas 1 sebesar Rp.59.500/bulan.


Namun ada pengecualian bagi rakyat miskin, menderita cacat total ataupun warga yang tidak bisa melunasi premi dimana pemerintah akan membayarkan preminya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Intinya, untuk yang tak sanggup membayar premi, maka akan dibayarkan oleh pemerintah. Yang mana setiap bulannya mereka akan mendapat premi senilai Rp.19.225 tiap bulan. Namun untuk mendapatkannya, peserta PBI akan ditentukan oleh pemerintah dan dipilih masyarakat yang benar-benar tak mampu.

Tak terhitung keuntungan yang diperoleh jika seseorang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional ini. Di samping menyediakan jaminan kesehatan bagi individu, JKN pun memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi 5 anggota keluarga lain. Seseorang akan memperoleh manfaat tanggungan kesehatan berupa pelayanan kesehatan perorangan meliputi awal pengobatan hingga sediaan medis menurut keperluan medis yang dibutuhkan. Di samping itu, beberapa keuntungan lain pun dapat dirasakan, antara lain :

- Anggota JKN akan memperoleh jaminan kesehatan terdiri dari fasilitas primer, sekunder maupun tersier, apakah itu kepunyaan pemerintah ataupun milik swasta yang bekerjasama dengan BPJS.

- Menyediakan layanan kesehatan medis mulai dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, perawatan maupun konsultasi medis seseorang hingga non-medis misalnya rawat inap dan ambulans.

- Akan memperoleh tindakan medis non-spesialistik, entah itu tindakan operatif ataupun non-operatif, selanjutnya pelayanan transfusi darah menurut keperluan medis.

- Fungsi jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan personal, meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif. Pelayanan promotif dan preventif terdiri dari pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan individu, pemberian imunisasi dasar, KB serta skrining kesehatan. Selanjutnya, pemeriksaan pendukung diagnostik laboratorium derajat pertama plus pelayanan rawat inap tingkat pertama menurut keluhan penyakit yang diderita.

- Menyediakan layanan kesehatan sebanyak 5 anggota keluarga, diantaranya adalah pembayar premi.
LihatTutupKomentar