Cara Daftar Jamsostek

Cara Daftar Jamsostek - Pada tahun 2011 terbit UU No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Memenuhi ketentuan undang-undang maka 1 Januari 2014 PT. Jamsostek berganti menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan. PT Jamsostek masih diserahi tugas untuk mengadakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang mencakup JKK, JKM, JHT dan adanya Jaminan Pensiun pada tanggal 1 Juli 2015 nanti. Cara daftar Jamsostek sebenarnya cukup simpel, cukup mendatangi kantor Jamsostek terdekat, melengkapi form pendaftaran dan membayar premi.
Kepesertaan BPJS dibagi menjadi dua, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Pada PBI, iuran akan dibayar pemerintah, sementara peserta non-PBI iuran dibayar sendiri oleh peserta. Pada anggota non BPI, tersedia 3 kelas premi yang dapat digunakan, akan tetapi dari ketiga kelas itu, tanpa perbedaan untuk tindakan medis, cuma perbedaan banyaknya premi saja. Kelas 1 membayar iuran Rp. 59.500/bulan, Kelas 2 Rp. 45.500/bulan dan Kelas 3 Rp. 25.500/bulan.

1. Cara mendaftar BPJS bagi umum adalah sebagai berikut :

- Warga mendatangi kantor BPJS Kesehatan yang terdapat di kabupaten ataupun propinsi.
- Melengkapi formulir dengan menyertakan salah satu bukti identitas berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga ataupun Paspor.
- Sesudah melengkapi formulir, akan diberikan Virtual Account yang dipakai menjadi nomor transaksi pembayaran iuran.
- Untuk peserta Non BPI, harus melunasi premi lebih dulu dan sesudah membayar premi maka anda resmi sebagai peserta BPJS kesehatan.
- Untuk peserta BPI, sesudah memperoleh virtual account maka resmi sebagai peserta BPJS kesehatan dna tak usah membayar premi sebab sudah dibayarkan pemerintah.
- Anda akan memperoleh kartu peserta BPJS Kesehatan.

2. Cara mendaftar peserta BPJS bagi tenaga kerja

Pekerja pada perusahaan yang tadinya memakai Jamsostek, cara ikut kepesertaan BPJS dapat langsung lewat perusahaan. Wakil perusahaan dapat mendatangi kantor BPJS kemudian melengkapi formulir dan sesudah itu akan memperoleh satu virtual Account untuk semua pekerja di perusahaan itu. Sesudah itu perusahaan membayarkan iuran sejumlah iuran seluruh pekerja yang terdaftar. Pegawai perusahaan resmi sebagai peserta BPJS dan memperoleh kartu peserta BPJS kesehatan.

3. Cara mendaftar peserta BPJS bagi PNS, TNI Polri dan peserta Askes

Cara mendaftar bagi PNS, TNI, Polri dan peserta Askes sama saja. Akan tetapi akan lebih gampang sebab data sudah terdapat di database BPJS. Pendaftaran dapat dikerjakan sendiri ataupun kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan membawa bukti kartu Askes. Iuran akan diambilkan dari gaji setiap bulan sama seperti peserta Askes terdahulu. Sesudah pendaftaran rampung, akan diberikan kartu BPJS kesehatan.

LihatTutupKomentar