Cara Daftar NPWP - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dipunyai oleh individu, perusahaan, BUMN, koperasi, firma, CV, PT dll dalam menggunakan hak dan kewajibannya sebagai rakyat Indonesia. NPWP adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada pemerintah untuk mendanai sarana umum bagi rakyat atau dari rakyat untuk rakyat. Cara daftar NPWP itu mudah karena saat ini tersedia 2 cara pendaftaran yakni lewat online maupun cara konvensional.
baca juga : Cara Daftar NISN |
Cara daftar NPWP baik via online ataupun konvensional keduanya harus melengkapi sejumlah berkas sebagai syarat yang mesti disediakan. Berkas yang wajib untuk perorangan berupa KTP maupun paspor dan dokumen ijin pendirian usaha dari instansi berwenang untuk pemilik usaha perorangan. Ada sejumlah dokumen tambahan lagi jika ia tidak merupakan wajib pajak perorangan misalnya dokumen ijin usaha dan pendirian bangunan untuk usaha tetap pada sektor kontraktor dll.
Cara daftar NPWP via internet bisa ditempuh dengan mengakses website www.pajak.go.id. Kemudian pilih menu aplikasi e-registration untuk mendaftar. Lengkapi dengan benar daftar isian dari formulir pendaftaran wajib pajak itu. Lihat dengan teliti apa-apa saja yang harus diisi supaya tak terjadi kesalahan data sesudahnya. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, langkah berikutnya ialah mengirimkan berkas yang diwajibkan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak berdomisili. Pengiriman fotokopi dokumen itu selambat-lambatnya mesti sudah diterima 14 hari hari kerja dengan tak lupa diberikan tanda tangan wajib pajak. Bila tak memungkinkan mengirimkan dokumen maka upload dokumen dalam bentuk softcopy data yang dibutuhkan lewat aplikasi e-Registration sebelumnya.
Cara daftar NPWP konvensional atau pendaftaran langsung bisa ditempuh dengan mendatangi kantor pelayanan pajak setempat, lewat layanan kurir, ataupun mengirimkannya memakai jasa pos. Cara memperoleh NPWP bisa dilakukan dengan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan berbentuk fotocopy dan dimasukkan juga surat permohonan pengajuan NPWP yang sudah dibubuhi tanda tangan sekaligus formulir pendaftaran wajib pajak yang telah dilengkapi dan ditandatangani. Form pendaftaran bisa diunduh lewat situs pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Waktu untuk membuat NPWP tak lama. Cukup satu hari kerja saja maka NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) telah diperoleh oleh pendaftar lewat Pos Tercatat.
Cara daftar NPWP tidak sulit dan cepat. Tak membutuhkan berbagai berkas guna melengkapi persyaratan, hanya menggunakan kartu tanda penduduk dan melengkapi isian formulir. Di samping itu, waktu yang dibutuhkan pun hanya sebentar. Ingat warga bijak taat pajak. Segera datangi kantor pelayanan pajak terdekat atau dengan mengakses website resmi pajak bila penghasilan anda sudah termasuk dalam ketentuan penghasilan terkena pajak penghasilan. Atau bila anda mempunyai usaha dan belum mempunyai NPWP. NPWP adalah bukti peran serta masyarakat dalam pembangunan.