Cara Daftar NUPTK

Cara Daftar NUPTK - Mulai 24 Juni 2013 tahap pengajuan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru sudah bisa dilakukan. Tata cara pengajuan NUPTK Baru diawali dengan melakukan registrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terlebih dulu. Tiap-tiap PTK yang belum mempunyai NUPTK dapat mengajukan registrasi PTK lebih dulu untuk memperoleh PegID (Pegawai Register ID). Untuk guru, Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah yang memenuhi ketentuan, sesudah tahap Registrasi PTK bisa melanjutkannya dengan pengajuan NUPTK Baru. Selanjutnya sesudah memperoleh PegID dan Tanda Bukti VerVal Level 1 berikutnya dengan membuat aktivasi account dan melakukan login di http://padamu.siap.web.id
nuptk terbaru,cara mendapatkan nomor nuptk,cara pendaftaran nuptk,cara mengurus nuptk,daftar nuptk,nuptk baru di padamu,nuptk di padamu,
baca juga : Cara Daftar NPWP

NUPTK dapat dimiliki tenaga PTK yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, kepala TU, karyawan TU, pustakawan, laboran, penjaga sekolah dan pengawas sekolah yang memenuhi ketentuan. NUPTK berupa 16 digit Nomer yang bersifat permanen. Menjadi nomer identitas resmi, NUPTK dipakai untuk kepentingan identifikasi untuk sejumlah pelaksanaan program dan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan untuk pengembangan kualitas pendidik serta tenaga kependidikan. Cara daftar NUPTK baru adalah sebagai berikut :

1. Berprofesi sebagai kepala sekolah, guru TK, SD, SMP, SLB, SMK serta SMA. Atau sekolah itu berada dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Mempunyai status sebagai PNS/CPNS ataupun Non-PNS.

3. Bagi yang Non-PNS wajib memenuhi ketentuan yaitu jika bertugas pada sekolah negeri maka dibuktikan menggunakan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Bila bertugas pada sekolah swasta maka wajib mempunyai SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) setidaknya 4 tahun terus-menerus yang ditandatangani Ketua Yayasan

Tahapan registrasi online NUPTK adalah sebagai berikut :

1. Unduh form PTK terkait yang terdiri dari Form A05 bagi guru dan Form A06 bagi pengawas

2. Untuk guru maka harus melengkapi Form A05 dan ada tanda tangan dan stempel sekolah tempat anda mengabdi sekaligus dimasukkan juga dokumen persyaratan lain. Kemudian diberikan kepada admin sekolah. Sementara untuk pengawas, setelah mengisi Form A06, dimintakan tanda tangan serta stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Sesudah itu diberikan kepada admin Disdik Kabupaten / Kota.

3. Bagi guru sesudah disetujui admin sekolah, selanjutnya akses website padamu.siap.web.id selanjutnya masuk ke account sekolah dan tekan tombol pengajuan NUPTK.

4. Isikan data guru disesuaikan dengan form dari PTK.

5. Kalau formulir sudah diisi lengkap, print Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) selanjutnya diberikan kepada PTK terkait. Dalam Surat S02c tersedia user id serta kode aktivasi. Tahap berikutnya adalah membuka alamat http://aktivasi.siap.web.id/ untuk mengaktifkan account anda di website PADAMU NEGERI.
LihatTutupKomentar