Cara Cek SK Sertifikasi Guru - Tunjangan Profesi

Cara Cek SK Sertifikasi Guru - Tanggal 9 April 2014 silam Tunjangan Profesi Guru sebesar 6 triliun Rupiah sudah cair. Sebelum itu Surat Keputusan (SK) penerimaan Tunjangan Profesi sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud. Tunjangan Profesi Guru yang sudah memiliki sertifikasi akan dibayarkan secara bertahap dalam 4 tahap triwulan. Triwulan pertama adalah akhir April 2014, triwulan kedua akhir Juni 2014, triwulan ketiga akhir September 2014, dan triwulan keempat akhir November 2014.
cek sk sertifikasi guru terbaru,cek sk sertifikasi guru online,cek sk sertifikasi guru dikmen,dikmen,cek sk tunjangan sertifikasi guru,sertifikasi guru dikdas,direktorat p2tk dikdas,
baca juga : Dua Cara Cek IP Address

Tunjangan Profesi Guru sering diistilahkan dengan Tunjangan Sertifikasi Guru yakni tunjangan yang dibayarkan untuk guru pegawai negeri sipil, kepala sekolah serta pengawas yang sudah lulus ujian sertifikasi ataupun sudah memiliki sertifikat pendidik. Besarnya tunjangan berbeda-beda berdasarkan keputusan dan peraturan yang ditetapkan. Sebelum tunjangan tadi dibayarkan maka lebih dulu dikeluarkan SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru  dari Direktorat P2TK Dikdas.

1. Cara cek SK sertifikasi guru - tunjangan profesi adalah dengan mengakses website Direktorat P2TK Dikdas, pilih  satu diantara lima alamat URL berikut ini:

    http://223.27.144.195:8081/
    http://223.27.144.195:8082/
    http://223.27.144.195:8083/
    http://223.27.144.195:8084/
    http://223.27.144.195:8085/

2. Selanjutnya lakukan login dengan mengisikan NUPTK plus password. Password itu adalah tanggal lahir Anda menggunakan format YYYYMMHH. Misalnya: 1 Desember 1992 maka passwordnya adalah19921201.

3. Kemudian ketikkan paduan angka serta huruf kode captcha yang terletak di bawah kolom password. Anda harus mengisikan kode captcha dengan betul.

4. Bila login berhasil maka muncul detil data diri, detil NUPTK, sekaligus laporan tunjangan guru yang satu diantaranya merupakan tunjangan fungsional.

5. Sesudah itu nomor dan tanggal SK tunjangan akan dilampirkan bersama data diri plus bank pembayar tunjangan tadi serta rekeningnya.

6. Kalau keluar informasi NUPTK tak ditemukan, beberapa kemungkinan mungkin terjadi seperti Kolom NUPTK tidak dilengkapi di data Dapodik anda, Kolom NUPTK sudah diisi akan tetapi salah,  Data Dapodik untuk NUPTK tidak masuk ke database. Bila dirasa data sudah betul namun tetap saja gagal login, coba beberapa kali sampai sukses tersinkronkan.

Yang memperoleh tunjangan ialah para guru yang punya beban mengajar paling tidak 24 jam tiap minggu sekaligus tak sedang menduduki jabatan struktural. Untuk guru yang sudah tersertifikasi akan memperoleh tunjangan sejumlah gaji pokok. Sementara bagi guru non PNS dengan syarat-syarat lengkap  akan mendapat tunjangan senilai Rp.300.000 sementara untuk guru yang bertugas di wilayah terpencil maupun di wilayah khusus akan memperoleh ekstra tunjangan sebesar Rp. 1,5 juta.
LihatTutupKomentar