Cara Cek SK Tunjangan Profesi Guru

Cara Cek SK Tunjangan Profesi Guru - Sejak tahun 2013 kemarin dana tunjangan profesi guru akan ditransfer ke rekening guru dan tak lagi ditangani oleh pemerintah daerah. Langkah tersebut ditempuh disebabkan pemberian uang tunjangan profesi yang semula diurusi pemerintah kabupaten atau kota acapkali terlambat diberikan kepada guru. Akibat kejadian itu kemudian pemerintah pusat dalam hal ini kementerian pendidikan nasional melakukan evaluasi menyeluruh dan menentapkan dana tunjangan profesi akan diberikan langsung ke guru tanpa perantara lagi.
Untuk tahun 2013, dari jumlah keseluruhan anggaran fungsi pendidikan yang Rp.337 triliun, pemerintah memberikan Rp.43 triliun khusus tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali gaji pokok. Ada beberapa persoalan berkenaan dengan tunjangan profesi guru ini diantaranya guru yang belum memperoleh dana tunjangan profesi biarpun mereka telah lulus ujian sertifikasi. Andaipun mereka sudah menerima, uang tersebut kerap terlambat sampai 6 bulan.

Tak hanya terlambat, dana yang diperoleh guru pun tidak bulat lagi sebab sudah dipangkas oleh dinas pendidikan di daerah dengan alasan bermacam-macam. Ada lagi kasus, dana memang diterima utuh, namun ketika guru mengambil uang tunjangan profesi, mereka diwajibkan membeli beberapa peranti pendidikan misalnya laptop dengan harga lebih mahal bila dibanding harga pasaran.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) atau disebut juga SK Dirjen diterbitkan dengan dua cara yakni secara digital yaitu berdasarkan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan yang kedua adalah secara manual. SKTP dikeluarkan oleh Direktorat P2TK memakai dasar data PTK Dapodik. Berikut adalah cara cek SK tunjangan Profesi :

Tahap pertama anda buka alamat : http://116.66.201.163:8000/index.php, hasilnya akan terlihat halaman depan dari website Direktorat P2TK. Coba anda lihat di sebelah kiri terdapat menu Jenis Tunjangan yang bisa anda pilih. Sementara di sebelah kanan laman disediakan menu Info SK berbentuk kotak login. Pada Kotak login tersebut anda dapat mengecek detil data anda. Langkahnya dengan menginputkan nomer NUPTK serta password berupa tanggal lahir anda dengan format: tahun kemudian diikuti bulan dan tanggal, misalnya tanggal lahir anda adalah 5 Mei 1961 maka penulisannya : 19610505.

Kalau telah lengkap diisi, teruskan dengan menekan tab login. Bila anda sukses melakukan login, maka akan tertampil halaman informasi yang memuat Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank serta catatan lain. Di sebelah halaman bawah tertulis penjelasan yang menerangkan bahwa informasi yang diperlihatkan di halaman website tersebut tak bisa digunakan menjadi dasar rujukan pada prosedur pembayaran tunjangan profesi dan data setiap saat bisa berubah dengan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tahap pembayaran tunjangan profesi berdasar SK cetak yang dikirimkan pada pengelola tiap-tiap tunjangan. Sehingga selanjutnya SK cetak akan diserahkan oleh Dinas Pendidikan Kota atau kabupaten.
LihatTutupKomentar