Cara Cek BI Checking Online Yang Mudah

Jasa perbankan memang benar-benar diperlukan dalam upaya memperlancar bisnis yang anda jalankan. Berkat memanfaatkan layanan perbankan yang optimal maka anda akan mendapatkan banyak fasilitas untuk usaha anda. Namun bila anda sempat mempunyai masalah dengan pihak perbankan maka anda akan kesulitan bila ingin memperoleh fasilitas terutama fasilitas kredit. Seringnya bila anda memiliki masalah dengan kredit bank tentu anda bakal kesulitan memperoleh kredit untuk yang kedua kali. Guna memastikan anda memang mempunyai masalah dengan pihak bank atau tidak, anda harus paham cara cek BI checking yang mudah dan efektif untuk Anda.
Cara Mudah Mengecek BI Checking,Cara Cek BI Checking Yang Mudah,cara mengetahui blacklist,
Baca juga : Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi

Jika anda paham dengan tatacara BI Checking yang betul tentu anda akan dapat mengecek data keuangan anda yang terdapat di database bank Indonesia. Untuk itu penjelasan berikut ini adalah cara mudah mengetahui BI Checking :

1. Mendatangi Bank
Dengan cara ini maka data yang diperoleh benar-benar valid. Yang jadi persoalan, bila anda masih mempunyai kewajiban Bank yang belum terselesaikan. Jika iya, maka pastinya anda akan dipersulit untuk bertanya perihal status anda di bank itu.

2. BI Checking Online
BI memiliki daftar nama nasabah individu ataupun korporasi yang dijatuhi sanksi gara-gara merugikan pihak bank. Tertera di Peraturan Bank Indonesia No: 9/14/PBI/2007 mengenai Sistem Informasi Debitur (SID) dilaksanakan untuk melancarkan prosedur penyediaan keuangan, aplikasi manajemen resiko serta identifikasi kualitas debitur bertujuan untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku sekaligus menumbuhkan disiplin pasar.
SID ditangani oleh Biro Informasi Kredit (BIK) yang didirikan bertujuan untuk menstilmulus pertumbuhan ekonomi yang tinggi lewat pemberian kredit. Semenjak 2006 silam, BI perlu mensupport penyelenggaraan fungsi intermediasi perbankan.

Untuk perseorangan, SID tertera nama-nama pengemplang credit card atau menunggak kewajiban membayar kredit kendaraan ataupun rumah. Tidak hanya identitas yang tertera, namun juga fasilitas pinjaman yang pernah didapat, rentang kredit, dan kondisi pembayaran 2 tahun terakhir. SID itu dapat dilihat oleh bank maupun institusi keuangan lain. SID atau BI Checking ini dengan mengakses website resmi BI. Selanjutnya akan dibawa ke sebuah link dengan meng-inputkan data-datas yang diminta. Anda diharuskan melengkapi lembar isian online. Sesudah itu, BI akan mengirimkan pemberitahuan lewat e-mail bahwa informasi yang anda minta sudah ada dan bisa diambil lewat Gerai Info BI dengan disertai membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk itu jika terbukti dari perolehan BI Checking tersebut Anda mempunyai kredit macet, ada baiknya tunda pengajuan kredit Anda. Lunasi lebih dulu kekurangan pembayaran kredit Anda, baru anda boleh mengajukan kredit lagi paling tidak 1 tahun sesudah itu. Dalam kurun 1 tahun itu, bank akan memeriksa situasi keuangan Anda dan memastikan telah pulih seperti situasi keuangan tadinya.
LihatTutupKomentar